Sabtu, 17 Oktober 2015

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 1 (The definition of a business letter)

Tugas Bahasa Inggris Bisnis 1







                                

Disusun oleh:

  Adeska Aprilia-(20112152/4kb07)




UNIVERSITAS GUNADARMA
2015


The definition of a business letter
For ordinary people, the term letter is not something new or foreign. Letters used by someone either as a means of delivering a message written for a variety of interests from, whether private, official, or business from one person to another person or party. Along with the development of information and communication technologies is so rapid, writing and delivery of a message from one party to another can be done not only to paper but Also through electronics mail (e-mail).
How to write well? In writing a good vein, note the following ways:
a. The language used is easy to understand and straightforward. Will read the letter so that we understand well. A language is not Easily understood the which will lead to a different understanding and not the same as our purpose. While the style that rambling growing niche to cause boredom for the readers of our letter and may choose not been reading again the message below boredom.
b. Also select the paper size is good, clean, and its size According to the purpose to be Achieved by the sender of the message or letter.
What is the Definition of Letters?
According to the coaching centers and language development department of Education, the letter defined as a means of communication used to Convey information in writing by one party to another. Understanding the letter is general dna applicable to a variety of interests or purposes Depending on the intent and purpose of each sender of the letter, where the letter could be a letter of meeting invitation, the supply of goods, customer complaints, employment contracts, termination of employment, the decision letter and others,
Also what is a business letter?
In general, the definition and understanding of business letter is a letter that is used by a person, institution Organizations or institutions that deliver business messages in writing to the other party using Certain media whether it be sending a letter via postal, faksmilie, telephone or via the internet.
Examples of business letters vary in number, could include work order, the business introduction letter, a letter ordering products, mail moved office address, mail collection, mail the contract, agreement or letter of complaint.

Explanation along with examples of business letter
1.
Business letter serves as a representative or ambassador for mailing. In relation to the business world, business letter serves to carrier business messages from the sender of the message to the other party.
2. Tools to save pembertitahuan, demand or request, thoughts or ideas related to issues of business issue.
For example: a letter ordering products, collection letters, collection letters new products, etc.
3. Tool evident inspiration in writing (written documents), for example: note purchase agreement, the work order, letter of intent, etc.
4. Tools for remembering, for example: business letters archived. At aat required, the letters can be seen and checked again to recall the various activities that have been done the past or earlier.
5. Evidence of history or historical, for example, permit the establishment of a business, the business bankruptcy letter, and the letter of the merger. Business letters into a valuable record sebagiai historical evidence in the business world.
6. Guidelines for working, for example: the decision letter and a warrant. The letter serves as a guide or reference in a business activity.
7. Media campaign for mail delivery.
Example To 1
PTMAJUSEJAHTERA
Jl.GatotSubrotoNo.07
Purwokerto
Purwokerto, November 13th, 2014
to
Designation.GeneralManagerAffair
CVMEGA
Jl.JendralSoedirman23
Purwokerto
Dear Sirs,
Through this letter, let us introduce our company to you. Our company named PT Maju Sejahtera is engaged in the distributor of office stationery.
According to the information we collect, CV MEGA is a property company that is growing Rapidly and will open again some marketing office in Tasikmalaya. In this connection, let us offer some of stationery products that we market. Together with this letter we attach a list of items and their respective prices.
If your company needs our services, then simply contact us via the telephone numbers (0265) 35 412 and we'll deliver the goods directly to the site. Further, we will send you an invoice each end of the month for transactions occurring in the corresponding month.We will give special discount if accumulated purchase within one month of more than Rp 2.000.000, - (two million rupiah).
We hope that this offer can proceed in a form of cooperation that benefits both parties.If Mr interested, we are ready to a make presentations and conduct further Discussed.
Tus we submit the offer letter, delivered thank you for your attention.
Sincerely,
PT FORWARD SEJAHTERA
SamsulArif
Marketing Manager
Example To 2
Cranford
Lancashire
MN22 8YY
rf333@hotmilk.com
13th November 2014
MrsMattyJenkyns
PersonnelManager
ManchesterGeneralHospital
HollbrookAvenue
Manchester
MN15BJ
Dear Mrs Jenkyns
I am looking for a placement within a hospital environment from June to September of this year. I am writing to you as I understand that Manchester General Hospital may have Appropriate vacancies available. I have a strong interest in laboratory procedures and clinical diagnostics the which I understand are predominantly Carried out at this hospital. As I live only 5 miles from your site, travel and accommodation would not be a problem for me.
I first Became interested in the hospital environment after a school visit to your site. I was taken on a tour around the laboratories where the Differing techniques used in testing of clinical samples for Patients were demonstrated. Since then, discussions with my careers adviser has confirmed my decision to aim for a career in this field.
Through my degree course, I have been Able to develop my interest in biochemistry, whilst improving my laboratory skills along with my numeracy skills. I have gained some experience in HPLC and have good computing skills, having used Several scientific databases. I Achieved 68% in my first year examinations and am hoping to Achieve a high 2: 1 for my course work this year. While at University, I have been Also Able to utilize my skills in working with people through a variety of vacation jobs. My work at a busy insurance office was valuable in teaching me the importance of ascertaining customers' needs and providing clear and accurate information.
I would be most grateful if you could Consider me for any suitable positions. I will be available for interview at any time and am at my home address in Cranford from late May onwards. At all other times I can be contacted at my college address. Please find enclosed my CV where you will find further information.
Yours sincerely











Model And Sample Business Letters
Mail - We already know a lot of these kinds of kinds of letters, such as job application letter, official letters, cover letters, letters resign and so forth. Included in this blog I tried to present information about the various models of letters that may be an additional reference for those of you who are want to write a letter according to type the letter you want.
In this article I will discuss about the business letter. Before we review more in this discussion, I will be a little remind you that the definition of the letter is a means of communication that aims to convey the information in writing.
Mail is a type of formal letter that is used within the scope of employment. Definition of a business letter itself is a business letter is used by an institution or institutions to deliver business messages that would normally be sent in writing by post, fax or via e-mail in the Internet network.
There are many types of business letters, among others, include:
1. Letter Purchase Order (PO)
2. Cover Letters Job
3. Business License
4. Letter of Agreement
5. Letter Office
6. Letter of Assignment
7. Letters Minutes
8. Notice of Moving Office
9. Cooperation Agreements
10. Letter of Agreement, etc.
In addition, you also need to know what the function of the business letter. In general, business letters have the following functions.
• Mail serves as a medium of communication between the two (2) parties indirectly in which each party does not have to meet face to face but still in a formal state.
• Media that can be used as a communication tool in order to tangle silaturrahmi and cooperation is still running, albeit between two (2) parties are not bound cooperation.
• Tools that can describe the criteria between two (2) parties, so that both can mutually determine each criterion may or may not cooperate.
In order for this more complete article, then I will give one example of a formal business letter issued by a company.
Example Business Letter of Credit Agreement
________________________________________
LOGO AND LETTER HEAD COMPANY
________________________________________
AGREEMENT LETTER
The undersigned below :
Name: LUKMAN JUDGE Muzadi
Address: Jln. Garut 11, Jakarta 21 983
No. ID: 1275584210000851
No. Tel. : 021-4565362
I hereby have received from Dynamic Comtech Indo, 1 (one) unit Lenovo IdeaPad G470-9919 with the following details:
Specifications:
• Processor Intel Core i5 2520M (2.5GHz/1333MHz/3MB L3 Cache)
• Memory 4GB DDR3
• Hard Drive 500GB
• DVD ± RW, NIC, WiFi
• Bluetooth, Camera
• 14 "WXGA
• Provided Interface 4x USB 2.0, VGA, HDMI, LAN, Audio
• Include Carrying Case, 6 Cells Battery, DOS
• Warranty 1 Year
• SN: CB16999564
________________________________________
Total price
Down Payment 30% to Rp. 6.41 million, -
Rp. 1.900.000, -
The rest of the "Credit" Rp. 4.51 million, -



Payment for the notebooks mentioned above is done with the system "Hire-purchase (leasing)," The definition of a lease (leasing) is a system of rental payments that will be paid every month for 11 months and notebook mentioned above will become my property if future lease payments for 11 (eleven) months along with a fine delay (if any) I have paid off.
I have given Down Payment Rp. 1.900.000, - (one million nine hundred thousand rupiah), and the remaining payment of Rp. 4.51 million, - (four million five hundred and ten thousand rupiah) will my installment credit for 11 time period with a credit value of Rp. 410.000, - (Four hundred and ten thousand rupiah) per month. Payment is due on the 22nd of each month, is transferred to the account:
BANK BCA
A / C: 123.456789.0
A / N: Sumanto Subianto
Payments I (First), beginning on November 22, 2012 and the payment of rent to XI (eleven) maturing on 22 September 2012. Slip Copy deposit / transfer is a valid substitute proof of payment receipts. I hereby will not sell or transfer the Notebook devices to other parties during the lease term has not expired.
When my late monthly lease payments the transfer of a predetermined schedule, then I am willing to incur a late fee of Rp. 50.000, - (fifty thousand rupiah) per day with a maximum delay of 14 days. If the late payment of monthly rent exceeds 14 days, then through this letter, I hereby authorize the Dynamic Comtech Indo to retract 1 Unit Notebook aforementioned wherever Notebook is located, and Down Payment together with the lease payments that have been paid are considered as lease payments made, and is not refundable.

Such waiver and this power I made with full awareness, and without coercion from any party.

Senin, 12 Oktober 2015

Tugas Kewirausahaan Teknologi Informasi (Jenis-jenis badan usaha di indonesia dan prosedur pendirian legalitas badan usaha

Jenis-jenis dan penjelasan Badan usaha di INDONESIA

1.   Koperasi adalah badan usaha yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yg permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum & Persero.
3. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadiPT.KAI
4. Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero adalah salah satu badan usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adalah mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan ) (Persero).
6. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
     1. Dipimpin oleh direksi
    2. Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta
    3. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    4. Tidak memperoleh fasilitas negara
    5. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
 6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham contoh perusahaan yg mempunyai badan usaha Persero
         1. PT Aneka Tambang (Persero)
        2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
        3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
        4. PT Pos Indonesia (Persero)
        5. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
        6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
        7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
        8. PT Garuda Indonesia (Persero)
        9. PT Angkasa Pura (Persero)
        10. PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
        11. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
7. BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
8. Perusahan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
9. FIRMA adalah badan usaha yg didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
10. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu pasif / sekutu komanditer adl anggota yg hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif & tdk ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.
2. Sekutu aktif adl anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan & bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
11. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
12. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tdk merupakan perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan ukt sosial & berbadan hukum.




Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha


2.1. Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

2.2. Bentuk – bentuk usaha.
     1.    Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.  

Tabel kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha Perseorangan
Kelebihan
Kekurangan
a.    Memiliki kebebasan dalam bergerak
b.    Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.    Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d.    Rahasia perusahaan terjamin
e.    Motivasi usaha yang tinggi
f.     Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g.    Penanganan aspek hukum yang minimal
a.    Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b.    Keterbatasan kemampuan keuangan
c.    Keterbatasan kemampuan manajerial
d.    Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)


Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

     2. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

Tabel kelebihan dan kekurangan Firma
Kelebihan
Kekurangan
a.    Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b.    Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c.    Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
a.    Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b.    Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c.    Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d.    Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e.    Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)

     3.    Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan
Kekurangan
a.    Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b.    Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c.    Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
a.    Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b.    Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c.    Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d.    Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

     4.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.



Tabel kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
Kekurangan
a.    Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b.    Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c.    Kemampuan keuangan yang sangat besar
d.    Kemampuan manajerial yang tinggi
e.    Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
a.    Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b.    Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c.    Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d.    Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham

Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).
     5.    Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraaan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan menurut UU “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.

     6.    Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.

2.3.   Prosedur dan Legalitas pendirian usaha

1.    Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1.    Persiapan
·         Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
·         Menentukan calon nama perusahaan
·         Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2.    Pendaftaran ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.

2.    Prosedur Pendirian Firma
1.    Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
·         Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
·         Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
·         Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
·         Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
·         Saat mulai dan berakhirnya Firma
·         Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2.    Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
3.    Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4.    Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

3.    Prosedur Pendirian Perserikatan Komanditer (CV)
1.    Persiapan
·         Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·         Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
·         Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
·         Menentukan tempat kedudukan CV
·         Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2.    Pendaftaran ke Notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3.    Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.

        4.    Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.    Pembutan akta notaries
·         Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
·         Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
·         Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2.    Anggaran dasar
·         Nama dan tempat kedudukan perseroan
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Jangka waktu berdirinya perseroan
·         Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
·         Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·         Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
·         Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·         Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·         Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
·         Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

3.    Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4.    Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5.    Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

        5.    Prosedur mendirikan Koperasi
1.    Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2.    Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3.    Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4.    Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

        6.    Prosedur mendirikan Yayasan
1.    Penyampaian dokumen yang diperlukan
·         Fotokopi KTP para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
·         Nama yayasan
·         Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·         Jangka waktu berdirinya yayasan
·         Modal awal yayasan
·         Susunan badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus.

3.    Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.

Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.

3.1.   Bentuk Legalitas Perusahaan
1.    Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2.    Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.

4.    Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip  yang diberikan kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.