Jenis-jenis
dan penjelasan Badan usaha di INDONESIA
1. Koperasi adalah badan usaha yg
berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yg permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri
sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum & Persero.
3. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg
seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan
pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN
yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan
tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti
menjadiPT.KAI
4. Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi
pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola
oleh negara dgn status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan
masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah
terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero adalah salah satu badan usaha yg dikelola oleh Negara atau
Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama
adalah mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal
pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg
dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan )
(Persero).
6. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di
atas, ciri-ciri Persero adalah:
1. Dipimpin oleh direksi
2. Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta
3. Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
4. Tidak memperoleh fasilitas negara
5. Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan
negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham contoh perusahaan yg mempunyai
badan usaha Persero
1. PT Aneka
Tambang (Persero)
2. PT Pelayaran
Nasional Indonesia (Persero)
3. PT Perusahaan
Listrik Negara (Persero)
4. PT Pos Indonesia
(Persero)
5. PT Kereta Api
Indonesia (Persero)
6. PT Telekomunikasi
Indonesia (Persero)
7. PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
8. PT Garuda Indonesia
(Persero)
9. PT Angkasa Pura
(Persero)
10. PT Perusahaan
Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
11. PT Tambang Bukit
Asam (Persero)
7. BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang
didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD
1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah
mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak vital dan strategis atau yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk hukumnya Badan
usaha milik swasta dibedakan atas
8. Perusahan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan
yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
9. FIRMA adalah badan usaha yg didirikan oleh 2 orang atau lebih
dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma
berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota
dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
10. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah
sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan
komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu pasif / sekutu komanditer adl anggota yg hanya
menanamkan modalnya kpd sekutu aktif & tdk ikut campur dalam urusan
operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yg terjadi
sampai batas modal yg ditanam.
2. Sekutu aktif adl anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan
& bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
11. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yg modalnya diperoleh
dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas
perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
12. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tdk merupakan
perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan ukt sosial
& berbadan hukum.
Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha
2.1. Badan usaha
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan
mencari laba atau keuntungan.
2.2. Bentuk – bentuk usaha.
1. Perusahaan
perseorangan
Perusahaan
perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara
hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta
(2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki
oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan
kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik
pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan
kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang
perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha
Perseorangan
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Memiliki kebebasan dalam
bergerak
b. Pemerintah tidak memungut pajak
perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c. Penguasaan sepenuhnya terha-dap
keuntungan yang diperoleh
d. Rahasia perusahaan terjamin
e. Motivasi usaha yang tinggi
f. Proses pengambilan keputusan
dapat dilakukan dengan cepat
g. Penanganan aspek hukum yang
minimal
|
a. Menanggung tanggung jawab hukum
dan keuangan yang tak terbatas
b. Keterbatasan kemampuan keuangan
c. Keterbatasan kemampuan
manajerial
d. Kontinuitas kerja karyawan
terbatas
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
Usaha
perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta
sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering
kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban
kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak
akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu
yang menyenangkan.
Wirausaha
yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila
dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan
pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat
bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan
perorangan yang dijalankannya.
2. Firma
(Fa)
Firma
merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang
atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota
firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk
dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota
firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003),
persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan
memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan
suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga
satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.
Tabel kelebihan dan kekurangan Firma
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Penguasaan terhadap keuntungan
tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b. Motivasi usaha yang tinggi,
meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal,
meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena
harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
|
a. Sering terjadi konflik
antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi
bisnis
b. Mengandung tanggung jawab
keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi
dengan anggota kongsi yang lain
c. Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d. Kontinuitas kerja karyawan
terbatas
e. Keterbatasan kemampuan
mana-jerial.
|
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)
3. Perserikatan
Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian
kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,
mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan
pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia
memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain
Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua
orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota
aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola
usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan
anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak
ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan
saja.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer
(CV)
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Penguasaan terhadap keuntungan
tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b. Motivasi usaha tinggi, meskipun
tidak setinggi perusahaan perseorangan
c. Penanganan aspek hukum minimal,
meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
|
a. Mengandung tanggung jawab
keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota
sekutu aktif yang lain
b. Status hukum CV belum badan
hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c. Tidak dapat dengan mudah
mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang
dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d. Nama CV sering sama antara satu
dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya
|
Perusahaan
berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang
begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya.
Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh
karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki
nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.
4. Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu
kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan
kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara
membeli saham perusahaan.
Tabel kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
|
Kekurangan
|
a. Memiliki masa hidup yang tidak
terbatas
b. Pemisahan kekayaan dan
utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c. Kemampuan keuangan yang sangat
besar
d. Kemampuan manajerial yang tinggi
e. Kontinuitas kerja karyawan yang
panjang
|
a. Pajak yang besar karena PT
merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena
pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b. Penangan aspek hukum yang rumit
karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha
tertentu
c. Biaya pembentukkan yang relatif
tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d. Kerahasian perusahaan kurang
terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang
saham
|
Kekayaan
PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan
tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap
pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara
tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham
tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada
orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan
kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan
manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham
biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).
5. Koperasi
Kata
koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya
bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha
yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau
badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak
dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan
kesejahteraaan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan
menurut UU “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan”.
6. Yayasan
Pengertian
yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan
adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang
tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan
yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan.
Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung
atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak
lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan
Pengawas.
2.3. Prosedur dan Legalitas pendirian
usaha
1. Prosedur Pendirian Perusahaan
Perseorangan
1. Persiapan
· Menyiapkan KTP pihak yang akan
mendirikan perusahaan perseorangan
· Menentukan calon nama perusahaan
· Menentukan tempat kedudukan
perusahaan
· Menentukan maksud dan tujuan yang
spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Setelah
semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke
notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.
2. Prosedur Pendirian Firma
1. Para pihak yang berkehendak
mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26
KUHD):
· Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat
tinggal para pendiri Firma
· Nama Firma yang akan didirikan
(termasuk juga tempat kedudukan Firma)
· Keterangan kegiatan usaha yang akan
dilakukan Firma di kemudian hari
· Nama Sekutu yang tidak berkuasa
untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
· Saat mulai dan berakhirnya Firma
· Klausula-klausula yang berkaitan
dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2. Akta tersebut dibuat sebagai akta
otentik yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
3. Akta otentik tersebut selanjutnya
didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma
berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4. Akta yang telah didaftarkan ke
Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.
3. Prosedur Pendirian Perserikatan
Komanditer (CV)
1. Persiapan
· Membuat kesepakatan antar pihak yang
akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
· Menyiapkan KTP pihak yang membentuk
CV
· Menentukan calon nama yang akan
digunakan oleh CV
· Menentukan tempat kedudukan CV
· Menentukan pihak yang akan bertindak
selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
· Menentukan maksud dan tujuan yang
spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2. Pendaftaran ke Notaris
Untuk
mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk
memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan
dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa
kelengkapan berikut:
· Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP)
· Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas
nama CV yang bersangkutan.
4. Prosedur pendirian Perseroan
Terbatas (PT)
1. Pembutan akta notaries
· Nama lengkap, tempat tanggal lahir,
pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
· Susunan, nama lengkap, tempat
tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi
dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
· Nama pemegang saham yang telah
mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai
yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat
pendirian.
2. Anggaran dasar
· Nama dan tempat kedudukan perseroan
· Maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Jangka waktu berdirinya perseroan
· Besarnya jumlah modal dasar, modal
yang ditempatkan dan modal yang disetor
· Jumlah saham, jumlah klasifikasi
saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat
pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
· Susunan, jumlah, dan nama anggota
direksi dan komisaris
· Penetapan tempat dan tata cara
penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
· Tatacara pemilihan, pengangkatan,
penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
· Tata cara penggunaan laba dan
pembagian deviden
· Ketentuan-ketentuan lain menurut
Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)
3. Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta
notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk
mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan
Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka
waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap
dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri
Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan
alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4. Pendaftaran wajib
Akta
pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman
selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari
setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita
Negara
Apabila
pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan
permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling
lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran
5. Prosedur mendirikan Koperasi
1. Menyelenggarakan rapat pendirian
koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan
dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat
Departemen Koperasi menyaksikan.
2. Para pendiri mengajukan permohonan
pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi,
berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal
kegiatan usaha.
3. Pengesahan akta pendirian dalam
jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4. Pengumuman dalam Berita Negara
Republik Indonesia
6. Prosedur mendirikan Yayasan
1. Penyampaian dokumen yang diperlukan
· Fotokopi KTP para badan pendiri,
badan Pembina, dan badan pengurus
· Nama yayasan
· Maksud & tujuan yayasan serta
kegiatan usaha yayasan
· Jangka waktu berdirinya yayasan
· Modal awal yayasan
· Susunan badan pendiri, badan
Pembina, dan badan pengurus.
3. Legalitas Perusahaan
Legalitas
perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas
merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga
diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah
menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi
atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada
pemerintahan yang berkuasa saat itu.
Dalam
suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang
dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak
disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.
3.1. Bentuk Legalitas Perusahaan
1. Nama Perusahaan
Nama
perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan
usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh
masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan
perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2. Merek
Menurut
pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut
yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap
perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin
Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau
pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha
perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi
perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk
memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu
daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan
usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya
administrasi.
SIUP
dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi
pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia
harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan
dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.
4. Selain perusahaan perdagangan barang
atau jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya dengan perusahaan
perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat
Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan
wajib memperoleh IUI.
Untuk
memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip yang diberikan kepada perusahaan industry
untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan,
pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk
dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama
perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar