Senin, 12 Oktober 2015

Tugas Kewirausahaan Teknologi Informasi (Jenis-jenis badan usaha di indonesia dan prosedur pendirian legalitas badan usaha

Jenis-jenis dan penjelasan Badan usaha di INDONESIA

1.   Koperasi adalah badan usaha yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
2. BUMN Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yg permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adl karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum & Persero.
3. Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yg seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tdk ada perusahaan BUMN yg menggunakan model perjan karena besarnya biaya ukt memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadiPT.KAI
4. Perum adalah perjan yg sudah diubah. Tujuannya tdk lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dgn status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
5. Persero adalah salah satu badan usaha yg dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dgn Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yg pertama adalah mencari keuntungan & yg kedua memberi pelayanan kpd umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yg dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT ( nama perusahaan ) (Persero).
6. Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
     1. Dipimpin oleh direksi
    2. Pegawainya berstatus sbg pegawai swasta
    3. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
    4. Tidak memperoleh fasilitas negara
    5. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
 6. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yg dipisahkan yg berupa saham- saham contoh perusahaan yg mempunyai badan usaha Persero
         1. PT Aneka Tambang (Persero)
        2. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero)
        3. PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
        4. PT Pos Indonesia (Persero)
        5. PT Kereta Api Indonesia (Persero)
        6. PT Telekomunikasi Indonesia (Persero)
        7. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
        8. PT Garuda Indonesia (Persero)
        9. PT Angkasa Pura (Persero)
        10. PT Perusahaan Pertambangan & Minyak Negara (Persero)
        11. PT Tambang Bukit Asam (Persero)
7. BUMS Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yg bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas
8. Perusahan Persekutuan Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yg memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan
9. FIRMA adalah badan usaha yg didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
10. Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah sesuatu persekutuan yg didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1. Sekutu pasif / sekutu komanditer adl anggota yg hanya menanamkan modalnya kpd sekutu aktif & tdk ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yg terjadi sampai batas modal yg ditanam.
2. Sekutu aktif adl anggota yg memimpin/ menjalankan perusahaan & bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
11. Perseroan Terbatas (PT) adalah badan usaha yg modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan & setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
12. Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tdk merupakan perusahaan karena tdk mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan ukt sosial & berbadan hukum.




Regulasi dan Prosedur Pendirian Usaha


2.1. Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

2.2. Bentuk – bentuk usaha.
     1.    Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha tanpa ada pembedaan pemilik antara hak milik pribadi dengan hak milik perusahaan (Indriyo, 2005). Menurut Swasta (2002), perusahaan perseorangan adalah salah satu bentuk usaha yang dimiliki oleh seseorang dan ia bertanggung jawab sepenuhnya terhadap semu resika dan kegiatan perusahaan. Dengan tidak adanya pemisahan pemilikan antara hak milik pribadi dengan milik perusahaan, maka harta benda pribadi juga merupakan kekayaan perusahaan, yang setiap saat harus menanggung utang-utang perusahaan.  

Tabel kelebihan dan kekurangan bentuk badan usaha Perseorangan
Kelebihan
Kekurangan
a.    Memiliki kebebasan dalam bergerak
b.    Pemerintah tidak memungut pajak perusahaan, tetapi hanya kepada pajak pemilik
c.    Penguasaan sepenuhnya terha-dap keuntungan yang diperoleh
d.    Rahasia perusahaan terjamin
e.    Motivasi usaha yang tinggi
f.     Proses pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat
g.    Penanganan aspek hukum yang minimal
a.    Menanggung tanggung jawab hukum dan keuangan yang tak terbatas
b.    Keterbatasan kemampuan keuangan
c.    Keterbatasan kemampuan manajerial
d.    Kontinuitas kerja karyawan terbatas
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)


Usaha perorangan sebaiknya dimulai dengan jenis usaha yang disukai dan dikuasai serta sesuai dengan hobi Anda. Karena pada saat usaha baru mulai berjalan, sering kali menuntut beban kerja yang melebihi beban kerja yang biasa. Apabila beban kerja yang berlebihan itu dilakukan dianggap sebagai hobi, maka hal itu tidak akan dirasakan sebagai beban, justru sebaliknya menikmatinya sebagai sesuatu yang menyenangkan.
Wirausaha yang memilih bentuk perusahaan perorangan dapat dikatakan berhasil, apabila dalam mengelola keuangannya benar dan memperhatikan efisiensi produksi. Tahapan pertama ini, hanya dijadikan sebagai batu loncatan oleh wirausaha untuk membuat bentuk usaha lain yang mungkin lebih besar dan lebih baik dari perusahaan perorangan yang dijalankannya.

     2. Firma (Fa)
Firma merupakan persekutuan/perserikatan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dengan tanggung jawab masing – masing anggota firma tidak terbatas. Sedangkan, laba yang diperoleh dari usaha tersebut untuk dibagi bersama-sama, begitupun sebaliknya bila terjadi kerugian, semua anggota firma ikut menanggungnya (Indriyo, 2005). Sedangkan menurut manulang (2003), persekutuan dengan firma adalah persekutuan untuk menjalankan perusahaan dengan memakai nama bersama. Jadi, ada beberapa orang yang bersekutu untuk menjalankan suatu perusahaan. Para anggota yang berkumpul merupakan anggota aktif sehingga satu perusahaan dikelola dan dimiliki oleh beberapa orang.

Tabel kelebihan dan kekurangan Firma
Kelebihan
Kekurangan
a.    Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain
b.    Motivasi usaha yang tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c.    Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibandingkan perusahaan perseorangan karena harus ada kesepakatan antara anggota kongsi
a.    Sering terjadi konflik antaranggota kongsi berkaitan dengan pembagian keuntungan maupun strategi bisnis
b.    Mengandung tanggung jawab keuangan tak terbatas, namun tanggung jawab keuangan sudah dapat dibagi dengan anggota kongsi yang lain
c.    Keterbatasan kemampuan ke-uangan
d.    Kontinuitas kerja karyawan terbatas
e.    Keterbatasan kemampuan mana-jerial.
Sumber: Studi Kelayakan Bisinis DR. Suliyanto (2010)

     3.    Perserikatan Komanditer (CV)
Perserikatan Komanditer (CV) merupakan suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan, dan memiliki tanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang-orang yang memberikan pinjaman, dan tidak bersedia memimpin perusahaan, serta memiliki bertanggung tanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Dengan perkataan lain Commanditaire Vennootschap (CV) adalah sebuah perusahaan yang dibentuk oleh dua orang atau lebih, sehingga dalam CV, ada dua macam anggota, yaitu: anggota aktif dan anggota pasif. Anggota aktif merupakan anggota yang mengelola usahanya serta bertanggung jawab penuh terhadap utang perusahaan, sedangkan anggota pasif merupakan anggota yang hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut mengelola perusahaan, bertanggung jawab sebatas pada modal yang disetorkan saja.

Tabel kelebihan dan kekurangan Perserikatan Komanditer (CV)
Kelebihan
Kekurangan
a.    Penguasaan terhadap keuntungan tinggi, meskipun harus dibagi dengan anggota kongsi yang lain.
b.    Motivasi usaha tinggi, meskipun tidak setinggi perusahaan perseorangan
c.    Penanganan aspek hukum minimal, meskipun sedikit lebih rumit dibanding perusahaan perseorangan
a.    Mengandung tanggung jawab keuangan sekutu aktif tak terbatas, meskipun dapat dibagi dengan anggota sekutu aktif yang lain
b.    Status hukum CV belum badan hukum sehingga sulit untuk mendapatkan proyek-proyek besar
c.    Tidak dapat dengan mudah mengumpulkan modal dari para sekutunya, tidak seperti Perseroan Terbatas yang dapat mengumpulkan modal dari para pemegang saham
d.    Nama CV sering sama antara satu dengan lain karena tidak ada pengecekkan dengan nama CV sebelumnya

Perusahaan berbentuk CV merupakan bentuk usaha yang sederhana. Akan tetapi, jangkauan yang begitu luas sekali dengan memperhatikan aspek penghasilan dan sebagainya. Tanggungan pajak yang dibayar CV tidak sebesar pajak yang dibayar PT. Oleh karena itu, banyak orang yang memilih bentuk usaha ini yang dianggap memiliki nilai lebih berupa pemasukan keuntungan dari perusahaannya.

     4.    Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas (PT) merupakan perserikatan beberapa pengusaha swasta menjadi satu kesatuan untuk mengelola usaha bersama, dimana perusahaan memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk menyertakan modalnya ke perusahaan dengan cara membeli saham perusahaan.



Tabel kelebihan dan kekurangan Perseroan Terbatas (PT)
Kelebihan
Kekurangan
a.    Memiliki masa hidup yang tidak terbatas
b.    Pemisahan kekayaan dan utang-utang pemilik dengan kekayaan dan utang-utang perusahaan
c.    Kemampuan keuangan yang sangat besar
d.    Kemampuan manajerial yang tinggi
e.    Kontinuitas kerja karyawan yang panjang
a.    Pajak yang besar karena PT merupakan subyek pajak tersendiri sehingga bukan perusahaan saja yang kena pajak, tetapi deviden yang dibagikan kepada pemegang saham juga kena pajak
b.    Penangan aspek hukum yang rumit karena dalam pendirian PT memerlukan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu
c.    Biaya pembentukkan yang relatif tinggi dibandingkan dengan badan usaha lain
d.    Kerahasian perusahaan kurang terjamin karena setiap aktivitas perusahaan harus dilaporkan kepada pemegang saham

Kekayaan PT terpisah dengan kekayaan para pemiliknya (pemegang saham). Kekuasaan tertinggi dalam PT dipegang oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan setiap pemegang saham memiliki hak suara dalam rapat umum. Besarnya hak suara tergantung pada banyaknya saham yang dimiliki dan bila seorang pemegang saham tidak dapat hadir dalam rapat umum, maka hak suaranya dapat diserahkan kepada orang lain. Hasil keputusan rapat umum pemegang saham biasanya dilimpahkan kepada komisaris yang membawahi dewan direksi untuk menjalankan kebijaksanaan manajemennya. Saham-saham yang dikeluarkan pada umumnya ada dua, yaitu saham biasa (commond stock) dan saham istimewa (preference stock).
     5.    Koperasi
Kata koperasi berasal dari kata Co yang artinya bersama dan operation yang artinya bekerja. Secara umum dapat dikatakan bahwa koperasi adalah suatu badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi, yang anggotanya adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang tergabung secara sukarela atas dasar persamaan hak dan kewajiban, melakukan satu macam usaha atau lebih untuk meningkatkan kesejahteraaan para anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya. Sedangkan menurut UU “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan”.

     6.    Yayasan
Pengertian yayasan menurut Undang-Undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan, “Yayasan adalah badan usaha yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang soial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota”.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap yayasan. Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terditri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas.

2.3.   Prosedur dan Legalitas pendirian usaha

1.    Prosedur Pendirian Perusahaan Perseorangan
1.    Persiapan
·         Menyiapkan KTP pihak yang akan mendirikan perusahaan perseorangan
·         Menentukan calon nama perusahaan
·         Menentukan tempat kedudukan perusahaan
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari perusahaan perseorangan tersebut
2.    Pendaftaran ke Notaris
Setelah semua kelengkapan tersebut terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mendaftar ke notaris untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian perusahaan perseorangan.

2.    Prosedur Pendirian Firma
1.    Para pihak yang berkehendak mendirikan Firma menyiapkan akta yang didalamnya minimal memuat (Pasal 26 KUHD):
·         Nama lengkap, pekerjaan, dan tempat tinggal para pendiri Firma
·         Nama Firma yang akan didirikan (termasuk juga tempat kedudukan Firma)
·         Keterangan kegiatan usaha yang akan dilakukan Firma di kemudian hari
·         Nama Sekutu yang tidak berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama Firma
·         Saat mulai dan berakhirnya Firma
·         Klausula-klausula yang berkaitan dengan hubungan antara pihak ketiga dengan Firma
2.    Akta tersebut dibuat sebagai akta otentik yang dibuat di hadapan notaries (Pasal 22 KUHD).
3.    Akta otentik tersebut selanjutnya didaftarkan pada register Kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana Firma berkedudukan (Pasal 23 KUHD).
4.    Akta yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri selanjutnya diumumkan dalam Berita Negara.

3.    Prosedur Pendirian Perserikatan Komanditer (CV)
1.    Persiapan
·         Membuat kesepakatan antar pihak yang akan membentuk Perserikatan Komanditer (CV)
·         Menyiapkan KTP pihak yang membentuk CV
·         Menentukan calon nama yang akan digunakan oleh CV
·         Menentukan tempat kedudukan CV
·         Menentukan pihak yang akan bertindak selaku anggota aktif dan pihak yang akan bertindak selaku anggota pasif
·         Menentukan maksud dan tujuan yang spesifik dari Perserikatan Komanditer tersebut
2.    Pendaftaran ke Notaris
Untuk mendapatkan akta notaris tentang pendirian CV
3.    Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Untuk memperkokoh posisi CV, sebaiknya Perserikatan Komanditer yang telah didirikan dengan akta notaries didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berikut:
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP)
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama CV yang bersangkutan.

        4.    Prosedur pendirian Perseroan Terbatas (PT)
1.    Pembutan akta notaries
·         Nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri.
·         Susunan, nama lengkap, tempat tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan anggota Direksi dan Komisaris yang kali pertama diangkat.
·         Nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominasi atau nilai yang diperjanjikan dari saham yang telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian.
2.    Anggaran dasar
·         Nama dan tempat kedudukan perseroan
·         Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
·         Jangka waktu berdirinya perseroan
·         Besarnya jumlah modal dasar, modal yang ditempatkan dan modal yang disetor
·         Jumlah saham, jumlah klasifikasi saham apabila ada jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham
·         Susunan, jumlah, dan nama anggota direksi dan komisaris
·         Penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
·         Tatacara pemilihan, pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris
·         Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden
·         Ketentuan-ketentuan lain menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT)

3.    Pengesahan Menteri Kehakiman
Akta notaris yang telah dibuat harus mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman untuk mendapatkan status sebagai badan hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Perseroan Terbatas disebutkan Menteri Kehakiman akan memberikan pengesahan dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah diterimanya permohonan pengesahan PT, lengkap dengan lampiran-lampirannya. Jika permohonan tersebut ditolak, Menteri Kehakiman memberitahukan kepada pemohon secara tertulis disertai dengan alasannya dalam jangka waktu 60 hari itu juga.
4.    Pendaftaran wajib
Akta pendirian/Anggaran Dasar PT disertai SK pengesahan dari Menteri Kehakiman selanjutnya wajib didaftar dalam daftar perusahaan paling lambat 30 hari setelah tanggal pengesahan PT atau tanggal diterimanya laporan.
5.    Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara
Apabila pendafataran dalam daftar perusahaan telah dilakukan, direksi mengajukan permohonan pengumuman perseroan di dalam Tambahan Berita Negara (TBN) paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran

        5.    Prosedur mendirikan Koperasi
1.    Menyelenggarakan rapat pendirian koperasi oleh anggota yang menjadi pendiri ditungkan dalam rapat pembentukkan dan akta pendirian yang memuat anggaran dasar koperasi. Sebaiknya pejabat Departemen Koperasi menyaksikan.
2.    Para pendiri mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian yang dilampirkan 2 rangkap akta pendirian koperasi, berita acara rapat pembentukkan, surat bukti penyetoran modal dan rencana awal kegiatan usaha.
3.    Pengesahan akta pendirian dalam jangka waktu 3 bulan setelah permintaan
4.    Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia

        6.    Prosedur mendirikan Yayasan
1.    Penyampaian dokumen yang diperlukan
·         Fotokopi KTP para badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus
·         Nama yayasan
·         Maksud & tujuan yayasan serta kegiatan usaha yayasan
·         Jangka waktu berdirinya yayasan
·         Modal awal yayasan
·         Susunan badan pendiri, badan Pembina, dan badan pengurus.

3.    Legalitas Perusahaan
Legalitas perusahaan atau badan usaha merupakan unsur yang penting, karena legalitas merupakan jati diri yang melegalkan atau mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Dengan kata lain, legalitas perusahaan harus sah menurut undang-undang dan peraturan, di mana perusahaan tersebut dilindungi atau dipayungi dengan berbagai dokumen hingga sah di mata hukum pada pemerintahan yang berkuasa saat itu.

Dalam suatu usaha, faktor legalitas ini berwujud pada kepemilikan izin usaha yang dimiliki. Dengan memiliki izin maka kegiatan usaha yang dijalankan tidak disibukkan dengan isu-isu seperti penertiban atau pembongkaran.

3.1.   Bentuk Legalitas Perusahaan
1.    Nama Perusahaan
Nama perusahaan merupakan nama yang dipakai oleh perusahaan untuk menjalankan usahanya yang melekat pada bentuk usaha atau perusahaan tersebut, dikenal oleh masyarakat, dipribadikan sebagai perusahaan tertentu, dan dapat membedakan perusahaan itu dengan perusahaan lain.
2.    Merek
Menurut pasal UU no. 15 tahun 2001 Merek adalah tanda berupa gambar, susunan warna, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
3.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki Surat Izin Perusahaan Dagang (SIUP), yaitu surat izim yang diberikan oleh materi atau pejabat yang ditunjuk kepada pengusaha untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan secara sah, baik itu perusahaan kecil, perusahaan menengah, apalagi perusahaan besar, terkkecuali perusahaan kecil perorangan.
Untuk memperoleh SIUP, perusahaan wajib mengajukan Surat Permohonan Izin (SPI), yaitu daftar isian yang memuat perincian data perusahaan pengusaha dan kegiatan usaha, dan pengusaha juga wajib membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. Bagi pemilik perusahaan yang berdomisili di luar tempat kedudukan perusahaan maka ia harus menunjuk penanggung jawab atau kuasa berdasarkan domisili yang dikuatkan dengan KTP di tempat SIUP diterbitkan.

4.    Selain perusahaan perdagangan barang atau jasa, ada pula perusahaan indusri. Sama halnya dengan perusahaan perdagangan, perusahaan industry pun juga harus memiliki surat izin yaitu Surat Izin Industri (IUI). Setiap pendirian perusahaan industry baru atau perluasan wajib memperoleh IUI.
Untuk memperoleh IUI diperlukan tahap persetujuan prinsip  yang diberikan kepada perusahaan industry untuk dapat langsung melakaukan persiapan dan usaha pembangunan, pengadaan, pemasangan/instalasi peralatan dan lain-lain yang diperlukan termasuk dimulainya kegiatan produksi pecobaan. IUI berlaku untuk seterusnya selama perusahaan industri yang bersangkutan berproduksi.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar